Thursday, May 10, 2012

Pembantu Rumah Tangga dan Jaminan Kesehatan

Pembantu Rumah Tangga dan Jaminan Kesehatan Diposting oleh : Administrator Oleh : Tri Astuti Sugiyatmi (Peneliti Pusat KP-MAK) Semua penduduk akan masuk dalam skema penjaminan kesehatan atau universal coverage (UC)pada Tahun 2014. Situasi UC yang akan dihadapi masih menyisakan salah satu permasalahan yang cukup mengganjal. Permasalahan tersebut adalah masih belum jelasnya bagaimana mekanisme penjaminan kesehatan pada tenaga kerja informal , sementara bagi Kelompok masyarakat yang lain sudah jelas seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah terjamin dalam PT. Askes, tenaga kerja formal dalam PT Jamsostek, TNI/POLRI dan keluarganya masuk dalam PT. Asabri. Tenaga kerja infomal antara lain pedagang , pedagang kaki lima dan pembantu rumah tangga (PRT). Posisi PRT sebagai salah satu tenaga kerja sektor informal ini menjadi sangat pentingkarena bukan hanya sebagai warga negara dimana jaminan atas pelayanan kesehatan menjadi salah satu hak dasar, namun juga karena kelompok ini cukup besar jumlahnya dan sangat rentan dalam interaksi dengan lingkungan terdekatnya. Hal terakhir inilah yang sempat beberapa kali cukup mengemuka seperti perlakuan buruk dari majikan sehingga menimbulkan permasalahan sosial-kesehatan. PRT seringkali dipilih sebagai sebuah pekerjaan oleh banyak perempuan dengan tingkat pendidikan dan ketrampilan yang rendah. Bekal seadanya tersebut akhirnya membawa mereka menjadi seseorang yang bertugas melayani kebutuhan pribadi dan keluarga di sektor domestik si pemberi kerja (majikannya). Terkait dengan hal tersebut maka terlihat bahwa hubungan kerja antara pembantu dengan majikannya adalah hubungan yang saling menguntungkan, namun seringkali tanpa kontrak yang jelas. Akibatnya sudah jelas posisi PRT dalam mendapatkan hak-haknya menjadi sangat lemah, termasuk dalam hal ini adalah jaminan kesehatannya.Berdasarkan data yang ada maka diperkirakan jumlah PRT di seluruh Indonesia sampai 2,6juta, 90 % diantaranyaadalah wanita(studi ILO-IPEC Tahun 2001). Data lain menyebutkan bahwa terdapat 10-16 juta rumah tangga kelas menengah dan menengah ke atas mempekerjakan PRT.Sebagai tambahan data,kepemilikan jaminan kesehatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sebagian besar adalah PRT di Malaysia, baru mencapai sekitar 50 % saja, sehingga PRT menjadi sangat rentan dengan permasalahan pelayanan kesehatan yang ada. Posisi Tawar PRT Rendah Posisi tawar PRT dalam mendapatkan hak-haknya menjadi sangat lemah, termasuk dalam hal ini adalah jaminan kesehatannya. Perdebatan seringkali dimulai apakah PRT itu sebuah profesi ataukah bukan, karena hal inilah yang akan mendasari siapakah yang harus membayar premi asuransi sosial seperi ketentuan pada UU SJSN No 40 Tahun 2004. Terdapat anggapan bahwa pembantu rumah tangga bukanlah pekerja formal tetapi informal, sehingga kepemilikannya masih bersifat sukarela. Kebijakan pemerintah yang sudah berjalan seperti penjaminan kesehatan yang terangkum dalam program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat–khusus bagi si Miskin) juga seringkali tidak dapat menyentuh golongan ini karena beberapa alasan. Kepemilikan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga kerja) sendiri saat ini masih belum ada aturan yang jelas sebgai akibat dari ketidakjelasan status jenis tenaga kerja formal dan informal. Terkait administrasi kependudukan seringkali tidak ada kesesuaian data antara di tempat asal dan tempat bekerja di tempat yang baru. Ada kemungkinan si PRT mempunyai Kartu Tanda Penduduk(KTP)dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal, namun di tempat kerja yang cukup jauh dari tempat asalnya seringkali tidak memilikikartu identitas tersebut. Berdasarkan hal tersebut makasangat mungkin apabila sebenarnya si PRT mempunyai kartu Jamkesmas atau Jamkesda di daerah asalnya namun seringkalitidak dapat dipakai pada saat sakit di tempat kerja. Khusus di Pemerintah Provinsi DIY sudah mempunyai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga. Peraturan tersebut tidak mencantumkan secara eksplisit mengenai jaminan kesehatan/asuransi kesehatan/ bantuan sosial kesehatan, sehingga baik Jamkesos di level propinsi dan Jamkesda kabupaten/ kota juga secara tidak secara otomatis menjamin PRT yang sakit. Beberapa penyakit yang diderita oleh masyarakat akan menjadikan mereka jatuh miskin terutama apabila menderita penyakit kronis (lama dan berat) seperti penyakit jantung dan diabetes. Beban masyarakat semakin bertambah berat dengan situasi biaya pelayanan kesehatan yang semakin meningkat dengan pemakaian teknologi kedokteran sehingga masyarakat tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan tanpa bantuan sebuah jaminan kesehatan/asuransi kesehatan. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dibayangkan apalah kekuatan seorang PRT yang memaksanya untuk tetap bekerja dalam memenuhi kebutuhannya sendiri dan seringkali beserta keluarganya untuk dapat menanggung biaya pengobatan jika menderita sakit. Dibaca: 11 kali

No comments: