Tuesday, June 22, 2010

Momentum UU pornografi

aduuh ketar-ketir setiap lihat tayangan TV baik yang berupa berita, infotainment yang sedang in akhir2 ini. Artis yang lagu-lagunya - jujur- enak di telinga tersandung masalah besar. masalahnya kalau berita TV dan koran sudah sangat luarbiasa, tinggal bagaimana melindungi anak-anak dari serbuan informasi yang kadang justru makin membuat penasaran si kecil. Anakku yang TK spontan waktu sekilas melihat tayangan TV maka bilang " itu pacaran lho bu" dan menyebut salah seorang artis yang diduga tersandung skandal itu dengan jelas dan tepat. deg!!! aduuh bagaimana ini? anak TK yang sebenarnya frekuensi melihat TV nya masih bisa dikendalikan sudah punya pandangan yang sifatnya berupa penilaian tentang pemberitaan yang sedang marak. Dalam kesempatan lain kakaknya juga bilang tentang tentang nama artis yang disebut-sebut dalam kasus itu. waduh.... pemberitaan yang sangat masif rupanya juga menarik si kecil. Padahal dalam banyak kesempatan bila ada berita tentang hal tersebut, dengan hati-hati kami alihkan perhatiannya. Sementara untuk berita yang sifatnya infotainment jarang sekali kami sengaja menontonnya. Tetapi memang inilah 'prahara' yang sangat besar untuk anak-anak yang sedang kepengin tahu banyak hal. Aku berpikir, anak2 ini harus dialihkan perhatiannya pada hal-hal lain yang lebih menarik. Aku ajak diskusi tentang bola dan piala dunia juga membaca buku-buku sederhan, serta banyak berolahraga : main bola, badminton. Serta kami berkomitmen untuk tidak membicarakan kasus tersebut di hadapan anak-anak. namun tak urung dalam beberapa kesempatan tayangan di TV tetap 'menginterupsi' hal-hal tersebut. Memang tepat jika KPI memberi peringatan tegas terhadap berita dan sejenisnya yang memasang potongan video tersebut. Ternyata Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi menemukan momentumnya di sini. semoga tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak setuju dengan muatan UU tersebut, seperti saat akan disahkannya dulu. kalau perlu materi -materi yang belum tercakup di dalamnya - seperti adanya kesulitan dalam menjerat pelaku yang niatnya hanya untuk dokumentasi pribadi - juga dimasukkan.

No comments: