Sunday, February 24, 2013

Etika Birokrasi




Membaca “ ETIKA BIROKRASI DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK “ oleh Valdhe Karundeng membuatku makin ngeh bahwa kata sakral ini seringkali dipahami secara salah. Bahwa barangsiapa ada yang tidak menyetujui dengan kebijakan atasan dan pimpinan maka dianggap melanggar etika birokrasi.
Padahal etika birokrasi justru membuka peluang untuk diskusi secara equal untuk bersama mencari kebenaran dan mengedepankan moral dalam pengambilan keputusannya (poin7 dan 8 makalah ini). Karena tentu saja kebenaran bukan hanya bisa muncul dari seorang yang sedang berposisi sebagai atasan dan pimpinan saat ini. Tapi juga bisa dari seorang yang berposisi yang paling bawah sekalipun. 
Lihatlah apa isi ucapannya jangan melihat siapa yang berbicara.

Berikut makalah lengkap dari Valdhe Karundeng yang bisa menjadi bahan bacaan ( Mohon Ijin share ya Pak ) 

ETIKA BIROKRASI DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK
Berbicara tentang Etika Birokrasi dewasa ini menjadi topik yang sangat menarik dibahas,terutama dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Kecenderungan atau gejalayang timbul dewasa ini banyak aparat birokrasi dalam pelaksanaan tugasnya sering melanggaraturan main yang telah ditetapkan. Etika Birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahansangat terkait dengan moralitas dan mentalitas aparat birokrasi dalam melaksanakantugas-tugas pemerintahan itu sendiri yang tercermin lewat fungsi pokok pemerintahan, yaitufungsi pelayanan, fungsi pengaturan atau regulasi dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Jadiberbicara tentang Etika Birokrasi berarti kita berbicara tentang bagaimana aparat Birokrasitersebut dalam melaksanakan fungsi tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yangseharusnya dan semestinya, yang pantas untuk dilakukan dan yang sewajarnya dimana telahditentukan atau diatur untuk ditaati dilaksanakan.
Etika Administrasi Negara dari American society for Public Administration(Perhimpunan Amerika untuk Administrasi Negara), menyebutkan prinsip-prinsip etika pelayanan sebagai berikut:
1)      Pelayanan terhadap publik harus diutamakan;
2)      Rakyat adalah berdaulat, dan mereka yang bekerja di dalam pelayanan publik secara mutlak bertanggung jawab kepadanya,
3)      Hukum yang mengatur semua kegiatan pelayanan publik. Apabila hukum atau peraturan yang ada bersifat jelas, maka kita harus mencari cara terbaik untuk memberi pelayanan publik;
4)      Manajemen yang efesien dan efektif merupakan dasar bagi administrator publik. Penyalahgunaan, pemborosan, dan berbagai aspek yang merugikan tidak dapat ditolerir;
Sistem merit  dan kesempatan kerja yang sama harus didukung, diimplementasikan dan dipromosikan;
5)      Mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan;
6)      Keadilan, kejujuran, keberanian, kesamaan, kepandaian, dan empathy merupakan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dan secara aktif harus dipromosikan;
7)      Kesadaran moral memegang peranan penting dalam memilih alternatif keputusan;
8)      Administrator publik tidak semata-mata berusaha menghindari kesalahan, tetapi juga berusaha mengejar atau mencari kebenaran (Wachs, 1985).
Setiap kehidupan bermasyarakat, manusia pasti memerlukan pelayanan dari orang lain, baik pelayanan fisik maupun pelayanan administratif. Kaitannya dengan pelayanan publik maka dalam hal ini birokrasi sebagai abdi negara, abdi masyarakat adalah sebagai aparat pelaksana pelayanan (public service) merupakan salah satu fungsi yang diselenggarakan dalam rangkapenyelenggaraan administrasi negara.Moenir (1992), mengatakan pelayanan adalah sebuah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas yang dilakukan oleh orang lain secara langsung. Menurutnya secara garis besar, pelayanan yang diperlukan oleh manusia pada dasarnya ada 2 jenis, yaitu “pelayanan fisik yang sifatnya pribadi sebagai manusia” dan “pelayanan administrative yang diberikan oleh orang lain selaku anggota organisasi”. Perihal bentuk pelayanan tersebut, lebih lanjut Moenir mengatakan sebagai berikut :
Pelayanan dengan lisan :
Pelayanan yang dilakukan oleh petugas-petugas dibidang hubungan kemasyarakatan, bidang layanan informasi, bidang penerangan, dan bidang-bidang lainnya yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang memerlukan. Agar pelayanan dengan lisan berhasil sesuai dengan yang diharapkan, maka pelaku pelayanan harus:
1)      Memahami benar masalah-masalah yang termasuk dalam bidang tugasnya;
2)      Mampu memberikan penjelasan apa yang diperlukan dengan lancar, singkat tetapi cukup jelas sehingga memuaskan mereka yang ingin memperoleh kejelasan mengenai sesuatu;
3)      Bertingkah laku sopan dan ramah-tamah;
4)      Meski dalam keadaan “sepi” tidak “ngobrol” dan bercanda dengan teman, karena menimbulkan kesan tidak disiplin dan melalaikan tugas. Tamu menjadi segan  untuk bertanya dengan memutus keasyikan “ngobrol”;
5)      Tidak melayani orang-orang yang ingin sekedar “ngobrol” dengan cara sopan.
Pelayanan melalui tulisan :
Merupakan bentuk yang paling menonjol dalam pelaksanaan tugas, tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari segi peranannya. Agar pelayanan dalam bentuk tulisan dapat memnuhi kepuasan pihak yang dilayani, satu faktor kecepatan baik dalam pengolahan masalah maupun dalam proses penyelesaiannya (pengetikan, penandatanganan, dan pengiriman kepada yang bersangkutan).Pelayanan tulisan terdiri dari dua golongan, yaitu: pertama, pelayanan berupa petunjuk, informasi dan sejenisnya yang ditujukan pada orang yang berkepentingan, agar memudahkan mereka dalam berurusan dengan instansi/lembaga; dan kedua, pelayanan berupa reaksi tulisan atas permohonan, laporan, keluhan, pemberian/penyerahan, pemberitahuan dan lain sebagainya.
Pelayanan berbentuk perbuatan :
Dalam kenyataan sehari-hari jenis pelayanan ini memang tidak terhindar dari pelayanan lisan. Jadi merupakan gabungan antara pelayanan lisan dan perbuatan. Hal ini banyak dilakukan dalam hubungannya dengan pelayanan (kecuali pelayanan tulisan). Titik berat dari pelayanan perbuatan ini adalah terletak pada perbuatan itu sendiri yang ditunggu oleh yang berkepentingan. Jadi tujuan utama orang yang berkepentingan adalah mendapatkan pelayanan dalam bentuk perbuatan atau hasil perbuatan, bukan sekedar penjelasan dan kesanggupan secara lisan.
Karena pentingnya pelayanan bagi kehidupan manusia, ditambah kompleksnya kebutuhannya, maka bentuk pelayanan yang diperlukan lebih banyak merupakan kombinasi dari ketiga bentuk pelayanan tersebut di atas. Disamping itu pola pelayanan lain yang diharapkan dalam etika pelayanan publik adalah pelayanan yang menukik pada pendekatan deontologi, yaitu pelayanan yang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip nilai moral yang harus ditegakkan karena kebenaran yang ada dalam dirinya dan tidak terkait dengan akibat atau konsekuensi dari keputusan yang diambil. Dengan pelayanan seperti ini diharapkan agar birokrasi selalu melakukan kewajiban moral untuk mengupayakan agar sebuah kebijakan menjadi karakter masyarakat. Bila hal ini melembaga dalam diri pejabat publik dan masyarakat, maka birokrasi patut menjadi teladan. Mereka tidak melakukan sesuatu yang merugikan negara dan masyarakat, misalnya; korupsi, kolusi, dan nepotisme.

No comments: